Untuk menyewa mobil lepas kunci, calon penyewa Warga Negara Indonesia WAJIB mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM A asli melalui nomor WhatsApp resmi Bali Mutia Rental yang ada di website ini. Untuk calon penyewa Warga Negara Asing WAJIB mengirimkan foto Passport dan Surat Izin Mengemudi Internasional melalui nomor WhatsApp resmi Bali Mutia Rental yang ada di website ini. Selain itu, penyewa harus memberikan informasi mengenai tempat menginap (hotel/villa), dan nomor telepon. Kami menjamin bahwa informasi pribadi yang anda berikan tidak akan digunakan untuk keperluan yang melanggar hukum.
Kami berhak untuk menolak atau membatalkan penyewaan dengan alasan yang cukup, seperti data penyewa yang tidak lengkap atau tidak jelas.
Durasi sewa lepas kunci adalah 24 jam. Apabila menggunakan mobil melebihi batas waktu 24 jam, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10% per jam. Untuk penggunaan lebih dari 3 jam, biaya sewa sudah dihitung sebagai 1 hari.
Harga sewa lepas kunci berlaku untuk periode lebih dari 2 hari. Harga sewa 1 hari saja akan dikenakan harga yang berbeda.
Pembayaran sewa mobil memerlukan uang muka minimal 1x harga sewa dan sisa pembayaran dilakukan pada saat mobil diterima atau saat penggunaan dimulai. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BCA nomor 7700225580 atas nama I Wayan Santika, dan kami tidak memiliki rekening lain selain yang sudah dicantumkan.
Bersedia menitip uang jaminan yang sudah ditentukan dan akan dikembalikan maksimal 2×24 jam setelah masa sewa berakhir via transfer bank.
Penyewa WAJIB untuk ikut membuat video kondisi mobil saat serah terima dan disimpan sampai masa sewa kendaraan selesai.
Biaya parkir pengiriman dan pengambilan di bandara ditanggung oleh pihak penyewa.
Penyewa wajib mengembalikan BBM seperti semula, apabila BBM lebih tidak dapat diganti dengan uang, namun apabila BBM kurang maka harus melakukan pembayaran kekurangan BBM ( 1 kotak = Rp 50,000,-)
Pengantaran mobil gratis di daerah Seminyak, Kuta, Legian, dan Bandara hanya berlaku pada jam kerja mulai pukul 07.30 hingga pukul 18.00 dengan minimal sewa 2 hari. Untuk sewa 1 hari saja dikenakan ongkos kirim dan ongkos ambil menyesuaikan jarak dari kantor kami.
Pengiriman diluar jam kerja dan di luar lokasi yang disebutkan di atas akan dikenakan biaya tambahan mulai dari Rp 50,000 hingga Rp 700,000,- .
Mobil boleh dibawa keluar pulau Bali jika sudah mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan dan telah diinformasikan sebelumnya kepada admin. Akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan tipe mobil dan persyaratan lainnya. Jika mobil dibawa keluar Bali tanpa izin, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000,-.
Harga dengan sopir tidak mencakup rute keluar kota seperti Kintamani, area Bali Timur (Pura Besakih, Pura Lempuyang, Tirta Gangga, Candidasa, Taman Ujung, Amed, Tulamben, dan sekitarnya), area Bali Utara (Puncak Wanagiri, Air Terjun Gitgit, Pantai Lovina, dan sekitarnya), area Bali Barat (Pantai Madewi, Pelabuhan Gilimanuk, Pemuteran, dan sekitarnya.
Harga sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan tingkat peak season.
Pihak penyewa dilarang memindah tangankan, meminjamkan, menyewakan, menggadaikan, dan menjual kendaraan pada pihak manapun.
Selalu periksa kembali barang bawaan anda, pihak rental tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan barang yang tertinggal di dalam kendaraan.
Pihak rental berhak mengambil langkah – langkah pengamanan, atau bahkan mengambil kendaraan secara sepihak, secara paksa (merusak pagar, mendorong pintu, menggunakan alat-alat yang diperlukan) bilamana menurut pertimbangan keamanan diperlukan pihak rental untuk mendapatkan unit kendaraan kembali, dan pihak penyewa membebaskan pihak rental dari segala tuntutan hukum terkait tindakan yang diambil oleh pihak rental tersebut.
Bila terjadi kecelakaan kendaraan, mogok / mengalami kendala lainnya dengan kendaraan yang disewa, pihak penyewa dilarang mengambil tindakan penggantian spareparts kendaraan / kelengkapan kendaraan lainnya tanpa izin Manajemen CV BALI MUTIA.
Mobil dilengkapi dengan asuransi. Apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerusakan minor, pihak penyewa diwajibkan membayar klaim asuransi Rp 500,000 per kejadian dan tetap membayar sewa kendaraan sebesar 100% dari harga sewa selama mobil dalam masa perbaikan. Namun, jika terjadi kerusakan mayor, penyewa bertanggung jawab untuk menanggung biaya perbaikan, dengan batasan maksimal sebesar USD 5,000,-
Pihak penyewa bersedia untuk tidak keberatan jika seluruh pembayaran kepihak rental (termasuk deposit) tidak dapat di kembalikan apabila terbukti melanggar point dalam perjanjian ini.