Syarat & Ketentuan
- Untuk menyewa mobil lepas kunci, calon penyewa Warga Negara Indonesia WAJIB mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM A asli melalui nomor WhatsApp resmi Bali Mutia Rental yang ada di website ini. Untuk calon penyewa Warga Negara Asing WAJIB mengirimkan foto Passport dan Surat Izin Mengemudi Internasional melalui nomor WhatsApp resmi Bali Mutia Rental yang ada di website ini. Selain itu, penyewa harus memberikan informasi mengenai tempat menginap (hotel/villa), dan nomor telepon. Kami menjamin bahwa informasi pribadi yang anda berikan tidak akan digunakan untuk keperluan yang melanggar hukum.
- Kami berhak untuk menolak atau membatalkan penyewaan dengan alasan yang cukup, seperti data penyewa yang tidak lengkap atau tidak jelas.
- Durasi sewa lepas kunci adalah 24 jam. Apabila menggunakan mobil melebihi batas waktu 24 jam, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10% per jam. Untuk penggunaan lebih dari 3 jam, biaya sewa sudah dihitung sebagai 1 hari.
- Harga sewa lepas kunci berlaku untuk periode lebih dari 2 hari. Harga sewa 1 hari saja akan dikenakan harga yang berbeda.
- Pembayaran sewa mobil memerlukan uang muka minimal 1x harga sewa dan sisa pembayaran dilakukan pada saat mobil diterima atau saat penggunaan dimulai. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BCA nomor 7700225580 atas nama I Wayan Santika, dan kami tidak memiliki rekening lain selain yang sudah dicantumkan.
- Bersedia menitip uang jaminan yang sudah ditentukan dan akan dikembalikan maksimal 2×24 jam setelah masa sewa berakhir via transfer bank.
- Penyewa diwajibkan untuk membuat video kondisi kendaraan dan menyimpan video tersebut selama masa sewa, apabila terjadi baret atau lecet dan penyok tanpa sepengetahuan penyewa, maka hal itu adalah tetap tanggung jawab dari penyewa, kami tidak ada kaitannya dengan pihak ketiga.
- Biaya parkir pengiriman dan pengambilan di bandara ditanggung oleh pihak penyewa.
- Penyewa wajib mengembalikan BBM seperti semula, apabila BBM lebih tidak dapat diganti dengan uang, namun apabila BBM kurang maka harus melakukan pembayaran kekurangan BBM ( 1 kotak = Rp 50,000,-)
- Pengantaran mobil gratis di daerah Seminyak, Kuta, Legian, dan Bandara hanya berlaku pada jam kerja mulai pukul 07.30 hingga pukul 18.00 dengan minimal sewa 2 hari. Untuk sewa 1 hari saja dikenakan ongkos kirim dan ongkos ambil menyesuaikan jarak dari kantor kami.
- Pengiriman diluar jam kerja dan di luar lokasi yang disebutkan di atas akan dikenakan biaya tambahan mulai dari Rp 50,000 hingga Rp 700,000,- .
- Mobil boleh dibawa keluar pulau Bali jika sudah mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan dan telah diinformasikan sebelumnya kepada admin. Akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan tipe mobil dan persyaratan lainnya. Jika mobil dibawa keluar Bali tanpa izin, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000,-.
- Harga dengan sopir tidak mencakup rute keluar kota seperti Kintamani, area Bali Timur (Pura Besakih, Pura Lempuyang, Tirta Gangga, Candidasa, Taman Ujung, Amed, Tulamben, dan sekitarnya), area Bali Utara (Puncak Wanagiri, Air Terjun Gitgit, Pantai Lovina, dan sekitarnya), area Bali Barat (Pantai Madewi, Pelabuhan Gilimanuk, Pemuteran, dan sekitarnya.
- Harga sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan tingkat peak season.
- Pihak penyewa dilarang memindah tangankan, meminjamkan, menyewakan, menggadaikan, dan menjual kendaraan pada pihak manapun.
- Selalu periksa kembali barang bawaan anda, pihak rental tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan barang yang tertinggal di dalam kendaraan.
- Pihak rental berhak mengambil langkah – langkah pengamanan, atau bahkan mengambil kendaraan secara sepihak, secara paksa (merusak pagar, mendorong pintu, menggunakan alat-alat yang diperlukan) bilamana menurut pertimbangan keamanan diperlukan pihak rental untuk mendapatkan unit kendaraan kembali, dan pihak penyewa membebaskan pihak rental dari segala tuntutan hukum terkait tindakan yang diambil oleh pihak rental tersebut.
- Bila terjadi kecelakaan kendaraan, mogok / mengalami kendala lainnya dengan kendaraan yang disewa, pihak penyewa dilarang mengambil tindakan penggantian spareparts kendaraan / kelengkapan kendaraan lainnya tanpa izin Manajemen CV BALI MUTIA.
- Tips mengemudi mobil automatic dan manual di Bali. Mohon jangan menyamakan cara mengemudi mobil automatic di Bali dengan daerah asal Anda. Wilayah Bali, khususnya Bali Utara (Singaraja dan sekitarnya), memiliki jalan pegunungan, perbukitan, turunan panjang, dan tikungan tajam yang cukup berbahaya bila tidak dikemudikan dengan benar. Pada turunan panjang dan curam, penyewa wajib menggunakan posisi transmisi S atau L dan tidak diperkenankan tetap menggunakan posisi D karena berisiko menyebabkan rem panas dan gagal fungsi. Kelalaian dalam mengikuti ketentuan ini yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan kendaraan menjadi tanggung jawab penuh pihak penyewa.
- Mobil dilengkapi dengan asuransi dari CV Bali Mutia yang tidak ada kaitannya dengan asuransi lain dan tidak mencakup ganti rugi kepada pihak ketiga.
Apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerusakan, pihak penyewa diwajibkan bertanggung jawab untuk menanggung biaya resiko sendiri / biaya perbaikan kendaraan yang disewa dengan batasan maksimal sebesar 25% dari harga kendaraan yang disewa sebelum kecelakaan.
Asuransi ini tidak berlaku apabila:-
- Penyewa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (minimal SIM A), SIM yang sudah tidak berlaku, untuk Warga Negara Asing (WNA) tidak memiliki Surat izin Mengemudi Internasional / Surat izin Mengemudi Internasional tidak berlaku.
- Pengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
- Kecelakaan terjadi di jalur Singaraja, Lovina dan Tejakula, karena pihak penyewa mengabaikan pesan dan saran yang kami kirim melalui form booking sehingga tetap melewati jalur yang kami infokan.
Maka segala kerusakan dan biaya yang ditimbulkan untuk perbaikan kendaraan dan biaya kerugian pihak ketiga menjadi 100% tanggung jawab oleh pihak penyewa dan membayar biaya sewa kendaraan selama dalam masa perbaikan
-
- Apabila angin ban habis karena kena paku atau benda tajam lainnya dan bisa ditubeless maka costumer akan dikenakan biaya Rp 50.000 untuk tubeless.
- Apabila angin ban habis karena ban robek karena kesalahan pemakaian, kena benda tajam (batu, trotoar, dan lain-lain) sehingga ban tidak bisa diperbaiki dan harus diganti, maka costumer wajib mengganti rugi sesuai harga ban.
- Kami bisa membantu penggantian ban apabila diminta oleh costumer di daerah Seminyak, Kuta, Legian, apabila staf kami tersedia dengan biaya Rp 50.000.
- Pihak penyewa bersedia untuk tidak keberatan jika seluruh pembayaran ke pihak rental (termasuk deposit) tidak dapat dikembalikan apabila terbukti melanggar poin dalam perjanjian ini.
