Tilang elektronik di Bali kini sudah aktif beroperasi di puluhan titik di seluruh pulau. Sistem ini bekerja otomatis menggunakan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang merekam pelanggaran lalu lintas tanpa perlu ada polisi yang berdiri di lokasi. Hasilnya dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan dalam bentuk surat konfirmasi.
Jika Anda berkendara di Bali, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun mobil sewaan, memahami sistem ini penting agar perjalanan tidak berakhir dengan surat tilang yang tidak terduga.
Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?
Tilang elektronik adalah sistem modern dari pemerintah yang bertujuan memudahkan dan meningkatkan efisiensi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sistem ini menghilangkan interaksi langsung antara polisi dan pelanggar di jalan sehingga lebih transparan dan mengurangi potensi pungutan liar.
Kamera ETLE yang terpasang dilengkapi dengan face recognition dan plate recognition yang dapat mendeteksi wajah dan pemilik kendaraan secara otomatis. Data pelanggaran langsung masuk ke sistem pusat Ditlantas Polda Bali.
Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE
Kamera ETLE mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, antara lain: melewati lampu merah, tidak mematuhi marka dan rambu jalan, kecepatan kendaraan melebihi batas, salah menggunakan atau berpindah jalur, melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm bagi pengendara motor, tidak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang mobil, menggunakan ponsel saat mengemudi, serta kendaraan membawa muatan melebihi daya angkut dan dimensi yang diizinkan.
Semua pelanggaran ini bisa terdeteksi meskipun tidak ada polisi yang bertugas di lokasi. Kamera bekerja selama 24 jam penuh.
Lokasi Kamera ETLE di Bali
Polda Bali saat ini mengoperasikan 10 titik ETLE statis yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung, yaitu:
- Jl. Teuku Umar di simpang Imam Bonjol (TL Buagan)
- Jl. By Pass Ngurah Rai di depan SPBU Serangan
- Jl. By Pass Ngurah Rai sebelum Krisna Oleh-Oleh Bali
- Jl. Airport Ngurah Rai di depan Base Ops
- Jl. Airport Ngurah Rai di Simpang Tuban
- Jl. By Pass Ngurah Rai di Simpang Kampus Unud
- Jl. By Pass Ngurah Rai barat SPBU Pertamina 54.803.27
- Jl. By Pass Ngurah Rai timur SPBU Pertamina 54.803.27
- Jl. Tol KM 03+200 B dari Sanggaran menuju Nusa Dua
- Jl. Tol KM 04+650 A dari Nusa Dua menuju Sanggaran
Selain 10 kamera statis tersebut, ada 39 ETLE mobile handheld yang tersebar di jajaran Polres di seluruh Bali. Kamera ETLE mobile menggunakan handphone khusus yang sudah terinstal aplikasi ETLE nasional dan terhubung langsung ke back office di Ditlantas Polda Bali.
Artinya, kamera pengawas tidak hanya ada di titik-titik yang sudah diketahui publik. ETLE mobile bisa beroperasi di mana saja dan kapan saja.
Prosedur Setelah Kena Tilang Elektronik
Saat pelanggaran terdeteksi oleh kamera ETLE, foto akan diproses dan surat himbauan beserta keterangan denda akan dikirimkan ke alamat yang tersimpan pada data plat nomor kendaraan.
Pelanggar memiliki waktu 8 hari untuk menuntaskan proses konfirmasi denda. Jika melewati batas waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir dan hanya bisa dipulihkan setelah menuntaskan sanksi.
Cara Cek Status Tilang Elektronik di Bali
Ada dua cara untuk mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik.
Cara pertama melalui website resmi. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data, masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK, lalu klik “Cek Data”. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat “No data available”. Jika ada pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Cara kedua melalui website ETLE Korlantas. Akses situs https://etle-korlantas.info/id, pilih menu “Konfirmasi”, lalu masukkan nomor referensi pelanggaran serta nomor polisi atau nomor rangka kendaraan untuk melihat detail dugaan pelanggaran.
Cara Konfirmasi dan Sanggah Tilang Elektronik
Setelah mengecek status tilang, ada dua kemungkinan yang bisa Anda lakukan.
Jika data dan bukti pelanggaran sesuai, lanjutkan konfirmasi bahwa Anda memang melakukan pelanggaran. Pihak kepolisian akan menerbitkan surat tilang berisi kode pembayaran denda.
Jika Anda tidak melakukan pelanggaran atau kendaraan sudah berpindah tangan, pilih opsi konfirmasi sanggahan untuk menyatakan keberatan. Alternatifnya, Anda bisa langsung mendatangi Polres atau Polda terdekat untuk melakukan klarifikasi secara offline.
Konfirmasi harus dilakukan maksimal delapan hari sejak pemberitahuan diterima. Jika tidak memberikan respons, sistem akan menganggap pelanggaran tersebut sah dan proses tilang berjalan otomatis.
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik di Bali
Setelah konfirmasi selesai, pelanggar akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Pembayaran bisa dilakukan melalui beberapa cara berikut.
Melalui ATM BRI: pilih menu Transaksi Lain, lalu Pembayaran, lalu Lainnya, lalu BRIVA, kemudian masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang. Simpan struk sebagai bukti.
Mobile Banking BRI: login aplikasi BRI Mobile, pilih Mobile Banking BRI, lalu Pembayaran, lalu BRIVA, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang dan nominal denda.
Bank lain: pilih menu Transfer ke Rekening Bank Lain, masukkan kode bank BRI (002) diikuti 15 angka nomor pembayaran tilang, lalu masukkan nominal denda.
Melalui Teller BRI: isi slip setoran dengan nomor pembayaran tilang pada kolom nomor rekening, serahkan ke teller, dan simpan slip validasi sebagai bukti pembayaran.
Selain pembayaran online, Anda juga bisa membayar tilang elektronik secara langsung di kantor polisi terdekat atau lokasi pembayaran tilang yang telah ditentukan.
Denda Tilang Elektronik di Bali
Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287, sementara kendaraan Over Dimension and Over Load dikenai Pasal 307. Sanksi yang dijatuhkan berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Denda spesifik per jenis pelanggaran bervariasi. Tidak menggunakan sabuk pengaman dikenai denda hingga Rp 250.000. Menggunakan ponsel saat berkendara bisa dikenai denda hingga Rp 750.000. Melanggar lampu merah dikenai denda hingga Rp 500.000.
Tips Menghindari Tilang Elektronik Saat Berkendara di Bali
Patuhi rambu dan marka jalan terutama di jalur By Pass Ngurah Rai yang menjadi konsentrasi kamera ETLE terbanyak. Selalu gunakan sabuk pengaman untuk pengemudi dan semua penumpang di kursi depan. Jangan gunakan ponsel saat berkendara meskipun sedang berhenti di lampu merah. Pastikan kecepatan tidak melebihi batas yang tertera di rambu, terutama di jalur tol. Jika menyewa mobil, pastikan pajak kendaraan aktif karena kendaraan dengan STNK bermasalah lebih mudah terkena pemblokiran.
Berkendara Aman di Bali dengan Kendaraan Terawat dari Bali Mutia Rental
Menghindari tilang elektronik dimulai dari kondisi kendaraan yang layak jalan dan kebiasaan berkendara yang tertib. Bali Mutia Rental menyediakan armada dalam kondisi prima dengan pajak kendaraan aktif sehingga Anda tidak perlu khawatir soal legalitas kendaraan saat melewati titik-titik kamera ETLE.
Tersedia berbagai pilihan kendaraan mulai dari city car hingga SUV dan bus rombongan, dengan pilihan lepas kunci maupun dengan sopir berpengalaman yang hafal aturan dan rute di Bali.
Gratis antar jemput untuk area Seminyak, Kuta, Legian, dan Bandara Ngurah Rai. Hubungi Bali Mutia Rental sekarang untuk cek ketersediaan dan mulai perjalanan Bali Anda dengan tenang.






